Pemkab Minahasa Mulai Persiapkan Pelaksanaan Pilhut 2026
- 13 Mar 2026 11:35 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Minahasa - Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Tahun 2026. Persiapan tersebut ditandai dengan penyampaian surat pemberitahuan resmi kepada para camat di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa untuk segera melakukan langkah-langkah awal, termasuk menyosialisasikan rencana pelaksanaan Pilhut kepada pemerintah desa dan masyarakat. Pemberitahuan itu tertuang dalam surat Nomor 400/261/Sekr-DPMD tertanggal 11 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa para camat diminta untuk meneruskan informasi kepada para hukum tua di desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan, agar aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada setiap kesempatan. Adapun desa-desa yang akan melaksanakan Pemilihan Hukum Tua telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Minahasa Nomor 175 Tahun 2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Selain itu, pembentukan Panitia Pemilihan Hukum Tua di tingkat desa akan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembentukan panitia tersebut akan dilaksanakan setelah pemerintah daerah menggelar kegiatan sosialisasi teknis terkait mekanisme pelaksanaan Pilhut Tahun 2026.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Minahasa juga akan mengadakan sosialisasi resmi mengenai tahapan dan teknis pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua yang akan diikuti oleh para camat, hukum tua, serta Badan Permusyawaratan Desa.
Penetapan desa-desa yang akan melaksanakan Pilhut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Hukum Tua serta Peraturan Bupati Minahasa Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua yang telah diperbarui melalui Peraturan Bupati Minahasa Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta berbagai ketentuan lain yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemilihan kepala desa.
Sementara itu, biaya pelaksanaan kegiatan Pemilihan Hukum Tua Tahun 2026 akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa.
Dengan dimulainya tahapan persiapan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Tahun 2026 dapat berlangsung tertib, demokratis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Jeff Assa)