BNN Desak Pembatasan Ketat Vape dan Gas “Whip Pink”
- 18 Feb 2026 22:25 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mendesak pemerintah memperketat pengaturan rokok elektrik dan pembatasan penggunaan gas dinitrogen oksida atau “whip pink”. Seruan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait tren penyalahgunaan zat adiktif baru di Indonesia di Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026 .
Suyudi mengatakan rokok elektrik telah berubah fungsi dari alternatif rokok konvensional menjadi medium baru konsumsi narkotika. “Vape sekarang bukan sekadar rokok, tapi sudah menjadi alat untuk mengonsumsi narkoba cair yang sulit terdeteksi,” katanya.
Temuan laboratorium BNN menunjukkan ancaman tersebut bukan sekadar asumsi. Dari 341 sampel cairan vape yang diuji, ditemukan kandungan cannabinoid sintetis, metamfetamin, serta etomidate yang kini diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.
Menurut Suyudi, pergeseran modus ini membuat penegakan hukum semakin kompleks karena penggunaan narkoba dapat tersamarkan dalam aktivitas merokok biasa. “Kalau dulu orang pakai bong, sekarang cukup pakai vape, baunya wangi dan tidak mencurigakan,” ujarnya.
BNN juga menyoroti penyalahgunaan gas nitrous oxide yang dijual bebas di tempat hiburan dan layanan makanan. Zat ini digunakan untuk efek euforia, tetapi berpotensi menimbulkan gangguan neurologis serius hingga kematian.
Suyudi menilai pendekatan represif saja tidak cukup untuk mengendalikan fenomena ini. Ia mendorong kebijakan restriktif dengan mencontoh negara-negara yang telah melarang atau membatasi rokok elektrik secara ketat.
“Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah produk yang dilarang di negara lain,” katanya. Ia berharap FGD menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti ilmiah untuk menutup celah penyalahgunaan zat adiktif.