Pemprov Sulbar Susun Formulasi Kebijakan Cegah Pernikahan Usia Anak
- 12 Mar 2026 20:24 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Masih tingginya angka pernikahan usia anak di Sulawesi Barat mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyusun berbagai langkah dan formulasi kebijakan sebagai upaya pencegahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang diselenggarakan oleh BKKBN Perwakilan Sulawesi Barat di Grand Maleo Hotel, Kamis, 12 Maret 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh BKKBN Sulawesi Barat, angka pernikahan usia anak di Sulawesi Barat berada pada persentase 11,25 persen atau menempati peringkat keempat secara nasional.
Suhardi Duka menilai, fenomena tersebut masih menjadi persoalan di masyarakat karena adanya anggapan bahwa perempuan harus segera menikah sebelum memasuki usia tertentu.
"Salah satu yang juga menjadi persoalan kita adalah perkawinan dini. Anak-anak gadis kita ada semacam ketakutan kalau sudah usia 20 tidak bisa bersuami. Nah ini bahaya," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan mencari formulasi kebijakan yang tepat agar pernikahan usia anak dapat dicegah secara efektif. Salah satu langkah tegas yang mungkin akan dilakukan adalah pembuatan kebijakan untuk mendenda orang tua yang menikahkan anaknya pada usia anak.
"Ini perlu kita cari formulasi bagaimana sehingga perkawinan dini ini bisa kita cegah. Kalau toh tidak ada formulasi yang lebih soft, mungkin saya akan buat kebijakan berupa denda bagi orang tua yang mengawinkan anaknya pada usia anak," tambahnya.
Melalui upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap angka pernikahan usia anak dapat ditekan.