Program PTSL 2026 di Malinau Masuk Tahap Sosialisasi

  • 02 Mar 2026 09:46 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kabupaten Malinau kini memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau menargetkan seluruh tahapan rampung pada September hingga Oktober 2026.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Endang Wariyanti Agustina, mengatakan pihaknya telah memulai penyuluhan di sejumlah desa sasaran. Selain itu, proses pembuatan foto udara juga sudah berjalan sebagai bagian dari persiapan teknis

“Sekarang kami masih tahap penyuluhan. Beberapa desa sudah kami datangi untuk sosialisasi, sementara untuk berkas baru masih dalam proses pengumpulan,” jelas Endang baru-baru ini.

Pada tahap ini, beberapa hal kerap menjadi penekanan, antara lain, pentingnya kelengkapan berkas dan pemasangan patok batas tanah. Menurutnya, pemasangan patok merupakan kewajiban pemohon, bukan ditentukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Walaupun pengukuran dilaksanakan BPN, kami tidak menentukan di mana batas tanah masyarakat. Kewajiban pemohon adalah memasang patok sesuai batas yang dimiliki,” ujarnya.

Selain patok, masyarakat juga diminta mengisi berkas dengan benar dan lengkap, serta menyiapkan materai dan dokumen pendukung lainnya. Endang menambahkan, biaya pelayanan di BPN ditanggung negara, namun biaya penggandaan berkas, materai, hingga kewajiban pajak seperti BPHTB tetap menjadi tanggung jawab pemohon.

Untuk tahapan teknis, saat ini tim masih melakukan pemotretan udara yang selanjutnya akan diolah menjadi peta bidang tanah. Hasil olahan tersebut akan menjadi dasar dalam proses pengukuran dan penerbitan sertipikat.

“Yang jelas dari Februari ini kami sudah mulai, dan target kami di September harus sudah selesai. September-Oktober harus sudah selesai,” tegasnya.

Adapun lokasi sasaran Program PTSL 2026 meliputi Desa Setulang, Malinau Seberang, Kaliamok, Respen Tubu, Lubak Manis, Semanggaris, Kuala Lapang, Tanjung Lapang, dan Malinau Kota dengan target sebanyak 1.633 bidang.

Melalui program ini, pemerintah berharap percepatan legalisasi aset masyarakat dapat tercapai secara menyeluruh di Kabupaten Malinau.

Rekomendasi Berita