Sasar Malinau Selatan, BPN Targetkan 650 Sertifikat

  • 20 Feb 2026 12:04 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau - Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau menargetkan penerbitan 650 sertifikat melalui program redistribusi tanah 2026. Program ini direncanakan menyasar wilayah Malinau Selatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Endang Waryanti Agustina mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Namun, persiapan pendataan awal sudah dilakukan di beberapa lokasi. “Tahun ini insya Allah ada sekitar 650 bidang yang akan kami sertifikatkan melalui redistribusi tanah,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, selama dua tahun terakhir program redistribusi lebih banyak dilaksanakan di Malinau Utara dan Mentarang. Tahun ini, pihaknya berencana mengalihkan sasaran ke wilayah yang belum tersentuh.

“Kami rencanakan bergeser ke Malinau Selatan dan Malinau Selatan Hilir, arah sana lah, yang sudah ada proses pendataan. Tidak lagi di Malinau Utara dan Mentarang seperti sebelumnya,” katanya.

Redistribusi tanah merupakan program penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah negara kepada masyarakat. Tanah yang dibagikan umumnya berasal dari pelepasan kawasan hutan yang telah mendapat persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Setelah Surat Keputusan pelepasan terbit dari Kemen LHK, barulah tanah dapat kami sertifikatkan kepada masyarakat penerima. Jadi sebenarnya pelepasan kawasan hutan itu bukan kewenangan BPN," beber Endang.

Melalui program ini, masyarakat penerima memperoleh sertifikat hak milik sebagai bukti kepastian hukum atas lahan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reforma agraria mendorong pemerataan penguasaan tanah dan peningkatan kesejahteraan. (Ading/sti)

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Rekomendasi Berita