Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
- 17 Okt 2025 15:42 WIB
- Malang
KBRN, Malang: Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB tersebut, tahun 2026 ditetapkan memiliki total 25 hari libur, yang terdiri dari:
· 17 Hari Libur Nasional
· 8 Hari Cuti Bersama
Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga perusahaan swasta dalam menyusun jadwal kerja, cuti tahunan, serta perencanaan kegiatan selama tahun 2026. Dengan mengetahui jadwal libur sejak awal, masyarakat dapat merancang agenda liburan, acara keluarga, atau kegiatan lainnya secara lebih terencana dan efisien.
Hari Libur Nasional 2026
Berikut rincian hari libur nasional tahun 2026:
Tanggal
Hari
Keterangan
1 Januari
Kamis
Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari
Jumat
Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
17 Februari
Selasa
Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret
Kamis
Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret
Sabtu–Minggu
Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April
Jumat
Wafat Isa Almasih
5 April
Minggu
Hari Paskah
1 Mei
Jumat
Hari Buruh Internasional
14 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Almasih
27 Mei
Rabu
Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei
Minggu
Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni
Senin
Hari Lahir Pancasila
16 Juni
Selasa
Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
17 Agustus
Senin
Hari Kemerdekaan RI
25 Agustus
Selasa
Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember
Jumat
Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2026
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan tanggal-tanggal berikut sebagai cuti bersama:
Tanggal
Hari
Keterangan
16 Februari
Senin
Cuti bersama Imlek
18 Maret
Rabu
Cuti bersama Nyepi
20, 23, 24 Maret
Jumat, Senin, Selasa
Cuti bersama Idul Fitri
15 Mei
Jumat
Cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
28 Mei
Kamis
Cuti bersama Idul Adha
24 Desember
Kamis
Cuti bersama Natal