Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Deportasi Delapan WNA
- 22 Des 2025 11:29 WIB
- Malang
KBRN, Malang : Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad melalui Pos Oepoli Tengah dan Pos Inbate kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di wilayah perbatasan. Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) asal Timor Leste diamankan karena diduga melintas melalui jalur tidak resmi di wilayah Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Utara (TTU), Minggu (21/12/2025).
Danpos Inbate, Letda Arh Seno mengatakan, dari total delapan WNA tersebut, enam orang diamankan oleh personel Pos Oepoli Tengah saat pelaksanaan pengawasan orang asing di jalur perlintasan ilegal.
“Sementara dua WNA lainnya diamankan di Pos Inbate saat hendak melintasi batas negara tanpa melalui prosedur resmi,” katanya, Senin (22/12/2025).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA tersebut merupakan warga Timor Leste yang bermaksud mengunjungi keluarga dan berlibur dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru. Namun, mereka diketahui memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah.
Para pelanggar dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selanjutnya, Satgas Pamtas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Keimigrasian di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini untuk penanganan lebih lanjut, termasuk proses deportasi,” ujarnya.
Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad menegaskan akan terus menjaga kedaulatan negara serta mencegah pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan, sekaligus memastikan setiap pelintas batas mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.