PPPK Paruh Waktu di Makassar Dipastikan Terima THR 2026
- 13 Mar 2026 08:24 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Regulasi tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan proses pencairan THR saat ini tengah disiapkan dan diupayakan dapat dilakukan paling lambat pada Jumat. “Perwali TPP ASN dan THR nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK full dapat THR,” ujar Dakhlan.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik. Melalui kebijakan tersebut, pencairan THR di lingkup Pemkot Makassar tidak hanya diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga menyasar PPPK dengan status paruh waktu. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dakhlan menjelaskan, perhitungan THR bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. “Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelasnya.
Selain PPPK, Pemerintah Kota Makassar juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN. Meski demikian, pemerintah tetap mengupayakan agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat sebelum Hari Raya. Terkait anggaran, Dakhlan menyebutkan dana yang disiapkan untuk THR ASN di lingkup Pemerintah Kota Makassar diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar. Jika digabungkan dengan pegawai paruh waktu, total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp86 miliar.
Ia menegaskan besaran THR bagi pegawai paruh waktu tentu tidak akan disamakan dengan ASN, namun pemerintah tetap berupaya memberikan bantuan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka menjelang Idul Fitri. Diketahui, saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham mencapai sekitar 8.854 orang. Jumlah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus perlindungan bagi para pegawai yang selama ini mengabdi dalam pelayanan publik.