Pemprov Sulsel Pastikan Jatah THR untuk PPPK Penuh dan Paruh Waktu

  • 13 Mar 2026 06:46 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperuntukkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh dan Paruh Waktu lingkup Pemprov Sulsel, dimana Peraturan Pemerintah (PP) terkait hitungan pemberian THR tersebuit telah keluar. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman.

Ia menyebutkan PPPK penuh waktu dan paruh waktu akan mendapat THR sesuai dengan PP yang telah diterima dari pemerintah pusat, yang mengatur cara menghitung alokasi anggaran THR. Untuk PPPK besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja.“Besarannya ada dalam PP yang sudah ditandatangani, hitungannya berdasarkan sudah berapa bulan bekerja,” kata Jufri Rahman, Kamis, 12 Maret 2026.

Jufri Rahman mencontohkan hitungan THR yang diterima oleh PPPK tersebut,”Jadi, jika dia baru tiga bulan, maka tiga per dua belas dikali dengan gaji pokoknya, jadi kalau dia baru enam bulan ya enam per dua belas, satu tahun kan 12 bulan, dikali besaran gajinya," ungkapnya.

Ia mnyatakan kebijakan ini berlaku buat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, dengan begitu seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulsel bakal menerima THR. "Sama semua (perhitungan), untuk Peraturan Gubernur (Pergubnya) sudah siap untuk mencairkan THR,” ujar Jufri, dimana untuk total besaran yang disiapkan oleh Pemprov untuk pembayaran THR berada di Badan Keuangan Aset Daerah.

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh menyebutkan proses pembayaran THR sudah mulai dilakukan setelah Peraturan Pemerintah turun, dimana pembayaran diperuntukkan untuk PNS, PPPK , dan PPPK Paruh Waktu. “Sudah mulai kami bayarkan, sementara proses total anggarannya sekitar Rp 162 miliar. Kami upayakan bisa selesai dalam minggu ini,”ujar Reza Faisal Saleh, dalam pesan singkatnya.

Sementara itu,Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh berharap semua Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan THR kepada seluruh ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Walaupun, memang tantangan fiskal yang dihadapi setiap daerah usai efisiensi dana Transfer ke Daerah (TKD). "Saya harap semua ASN PPPK penuh waktu dan paruh waktu mendapat THR, bukan mewajibkan. Saya sangat berharap karena semua pemberi kerja mestinya memberikan THR," kata Prof Zudan.

Rekomendasi Berita