Penilaian Ombudsman 2025, Mayoritas Layanan Publik Sulsel Masuk Kategori Baik
- 13 Mar 2026 04:14 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada sejumlah instansi penyelenggara layanan di daerah tersebut. Penyerahan opini berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi maladministrasi di berbagai instansi pemerintah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 menggunakan pendekatan baru yang berbeda dibandingkan dengan metode pada tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya penilaian lebih berfokus pada tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, kini pendekatan tersebut bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dinilai mampu memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Perubahan konsep penilaian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi sekaligus memperkuat fungsi pengawasan Ombudsman dalam mendorong perbaikan layanan kepada masyarakat,” ujar Ismu.
Ia menambahkan bahwa Opini Ombudsman merupakan pernyataan resmi yang diberikan kepada instansi penyelenggara pelayanan publik berdasarkan hasil evaluasi terhadap kualitas pelayanan serta tingkat kepatuhan terhadap berbagai produk pengawasan Ombudsman, seperti tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, hingga rekomendasi. Di wilayah Sulawesi Selatan, penilaian dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta 10 pemerintah kabupaten dan kota, yakni Kota Makassar, Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Maros, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Bulukumba.
Selain pemerintah daerah, penilaian juga mencakup sejumlah instansi vertikal seperti Kepolisian Resor, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara, serta Kantor Pertanahan. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, secara umum kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan menunjukkan kinerja yang cukup baik dengan mayoritas instansi berada pada kategori Baik.
Bahkan terdapat lima instansi yang berhasil meraih opini dengan kategori Sangat Baik, yakni Polrestabes Makassar, Polres Bantaeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. Menurut Ismu, hasil penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Opini Ombudsman ini bukan sekadar penilaian, tetapi merupakan instrumen untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kami berharap seluruh instansi dapat menjadikan hasil ini sebagai bahan evaluasi untuk menghadirkan layanan yang lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Ombudsman juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta mendorong pembenahan tata kelola pelayanan publik di daerah. Melalui kolaborasi antara Ombudsman dan seluruh penyelenggara layanan, diharapkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan semakin meningkat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.