Kejati Sulsel Perkuat Sinergitas Dengan Pengadilan Tinggi Makassar
- 04 Mar 2026 14:15 WIB
- Makassar
RRI CO ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperkuat sinergitas penegakan hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Pengadilan Tinggi Makassar, tentang Kolaborasi Inovasi Layanan Saksi Prima. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Rabu 4 Maret 2026.
Penandatanganan kesepahaman Kejati Sulsel dan Pengadilan Tinggi Makassar dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, YM Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. Turut hadir memberikan apresiasi secara virtual, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menekankan bahwa saksi adalah aset vital bagi jaksa dalam melakukan pembuktian perkara. Namun, ia menyadari bahwa selama ini hak-hak saksi sering terabaikan dan kerap mengalami situasi yang kurang baik, seperti ketidakpastian jadwal pemanggilan dan sidang yang tidak bertepatan, hingga ketersediaan ruang tunggu yang belum memadai.
“Inovasi Layanan Saksi Prima ini hadir untuk memastikan saksi mendapatkan perlakuan yang layak dan nyaman saat menunggu persidangan. Berkat kerja sama yang baik dengan Pengadilan Negeri dan Kejari, kita telah berhasil mewujudkan suatu ruangan khusus bagi para saksi," ujar Didik Farkhan.
Untuk menyiasati keterbatasan ruang di beberapa daerah, Kajati Sulsel mendorong langkah kolaboratif yang lebih luas. "Bagi yang terbatas ruangannya, kami meminta seluruh Kejari untuk memfasilitasi dengan Pemerintah Daerah guna dibangunkan atau dibuatkan ruang saksi yang representatif di setiap Pengadilan Negeri,"Jelas Didik Farkhan Alisyahdi.
Terima kasih kepada Ketua PT Makassar dan jajaran dalam mendukung inovasi ini," tambahnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj Nirwana, mengapresiasi atas inisiatif Kejati Sulsel. mengakui keterbatasan anggaran sering menjadi kendala bagi pihak pengadilan untuk menyediakan fasilitas tersebut.
“Ini adalah terobosan luar biasa untuk penegakan hukum. Kami meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk memberikan perhatian khusus pada kenyamanan saksi, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak," tegas Dr. Hj. Nirwana.
Sementara itu, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana juga mengapresiasi dan memuji atas terobosan pelayanan saksi yang dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan. Menurutnya, koneksi antara Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dalam menghadirkan inovasi serentak merupakan sebuah momentum spesial yang baru yang dilihatnya.
“Dengan hadirnya fasilitas dan ruang khusus ini, saksi akan merasa nyaman memberikan keterangan di pengadilan. Bahkan yang menarik, dalam layanan ini juga disisipkan edukasi mengenai tata cara dan sopan santun di persidangan," ungkap Prof. Asep Nana Mulyana.
Inovasi tersebut Lanjut Jampidum selaras dengan upaya menjaga marwah persidangan yang juga digagas oleh Komisi Yudisial dan Sekjen Mahkamah Agung. "Saya pernah mengunjungi beberapa tempat di berbagai negara, ruang sidang adalah hal yang sakral. Inovasi di Sulsel ini merupakan langkah nyata menuju peradilan yang lebih beradab serta akan meminimalisir kejadian yang membuat sidang tidak kondusif," tegasnya.