Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Kecamatan Panakkukang

  • 16 Feb 2026 09:22 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta fungsi ruang publik sebagaimana mestinya. Melalui langkah penertiban terpadu, Pemkot Makassar melakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di beberapa titik kota.

Penertiban tersebut tidak hanya menyasar lapak usaha yang melanggar aturan tata ruang, tetapi juga bangunan liar yang selama ini berdiri tanpa izin. Salah satu lokasi yang ditertibkan berada di sekitar kawasan Pekuburan Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, RT 11 RW 3, Kecamatan Panakkukang.

Berdasarkan laporan warga, bangunan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul pada malam hari dan dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan lingkungan sekitar. Lurah Panaikang, Muthmainnah, menjelaskan penertiban dilakukan oleh tim gabungan kecamatan dan kelurahan dengan melibatkan RT/RW setempat sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat.

“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu sudah lama kosong pada siang hari, namun pada malam hari sering ditempati untuk berkumpul,” ujar Muthmainnah, Minggu 15 Februari 2026.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Panakkukang Syahril, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rendra, Lurah Panaikang Muthmainnah, serta jajaran Ketua RT dan RW setempat. Kehadiran unsur pimpinan wilayah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menegakkan ketertiban umum dan memastikan proses pembongkaran berjalan aman, tertib, serta kondusif.

Saat proses pembongkaran, petugas menemukan sejumlah barang di dalam lapak, di antaranya alat kontrasepsi, alas duduk, botol bekas lem, serta penerangan sederhana berupa lilin. Temuan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas umum.

“Kami temukan botol-botol bekas lem, alat kontrasepsi, serta alas duduk di dalamnya,” terangnya.

Menurut Muthmainnah, lapak tersebut telah berdiri cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai puluhan tahun. Namun dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas di sekitar lokasi dinilai semakin meresahkan warga, terlebih karena berada di kawasan pemakaman dan dekat permukiman.

Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik. Sebelumnya, pihak kelurahan telah memberikan imbauan secara lisan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya.

“Penertiban ini bagian dari kerja-kerja kelurahan dalam menata wilayah agar tetap tertib dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Proses pembongkaran dilakukan bersama unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, RT/RW, serta tokoh pemuda setempat. Pemerintah Kota Makassar menegaskan langkah ini bukan bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu, melainkan murni penegakan aturan demi kepentingan umum.

Dengan dibongkarnya lapak tersebut, kawasan sekitar Pekuburan Panaikang diharapkan dapat kembali tertata, bersih, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bermukim maupun melintas di Jalan Urip Sumoharjo. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menata kota secara berkeadilan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan dialog dalam setiap prosesnya.

Rekomendasi Berita