Satpol PP Tertibkan 96 Lapak PKL di Mariso
- 16 Feb 2026 09:00 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Mariso berlangsung tertib dan kondusif. Tidak terjadi gesekan antara pemilik lapak dan aparat pemerintah selama proses penataan.
Penertiban menyasar lapak yang berdiri di atas trotoar dan drainase serta yang menjamur di pinggir jalan karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota. Menariknya, terdapat pedagang yang telah berjualan selama kurang lebih 50 tahun di atas trotoar dan drainase memilih membongkar lapaknya secara mandiri.
Sikap kooperatif tersebut dinilai menjadi contoh bahwa penataan kota dapat dilakukan dengan pendekatan dialogis dan penuh empati. Kegiatan ini dilakukan tim gabungan dari pihak Kecamatan Mariso bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Aparat mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pedagang tentang pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.
Sekretaris Satpol PP Makassar, Muhammad Ari Fadli, mengungkapkan total terdapat 96 lapak yang ditertibkan. “Kelurahan Mattoanging 41 lapak, Kelurahan Tamarunang 36 lapak, dan Kelurahan Bontorannu 19 lapak. Total 96 lapak,” ujarnya, Minggu, 15 Februari 2026.
Ia menegaskan penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, juga menyiapkan solusi berupa lokasi khusus bagi para pedagang.
Sementara itu, Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menjelaskan langkah tersebut merupakan upaya terakhir setelah melalui tahapan prosedural. “Kami telah melakukan teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali melalui pihak kelurahan. Bahkan melalui Kasi Trantib, para pedagang sudah diberikan waktu 1x24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri,” ujarnya.
Operasi penertiban yang dimulai usai salat Ashar di Jalan Dahlia (depan Kompleks Pesona) turut melibatkan seluruh lurah se-Kecamatan Mariso, Ketua RT/RW, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa dari Kelurahan Tamarunang, Mattoanging, dan Bontorannu. Kehadiran unsur TNI dan Polri bersama tokoh masyarakat memastikan proses berjalan aman dan tertib tanpa perlawanan. Penertiban ini ditegaskan untuk mengembalikan hak pejalan kaki serta fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban umum, memperindah tata ruang kota, serta memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat luas. Pendekatan persuasif dan kolaboratif diharapkan menjadi model penataan kawasan lain di Makassar.