Pembayaran Gaji Pegawai DLH Makassar Terkendala Administrasi

  • 14 Feb 2026 09:23 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa kabar mengenai ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut belum menerima gaji selama dua bulan terakhir tidak sepenuhnya tepat. Menurut Helmy, bukan berarti gaji para pegawai tidak dibayarkan.

Namun, terdapat kendala teknis administrasi yang harus diselesaikan sebelum proses pencairan anggaran dapat dilakukan. “Bukan tidak dibayar, kemarin ada kendala di dokumen pelaksanaan anggaran pada saat proses asistensi dilaksanakan,” ujar Helmy saat dikonfirmasi, Jumat 13 Februari 2026.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, setiap pencairan anggaran wajib melalui tahapan administrasi yang ketat, termasuk kelengkapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pada tahap asistensi, ditemukan sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi dan disesuaikan agar proses pembayaran berjalan sesuai ketentuan.

Helmy memastikan pihaknya segera mengambil langkah cepat dengan memanggil seluruh staf dan pejabat yang bertanggung jawab guna mempercepat penyelesaian administrasi tersebut. “Kami sudah memanggil seluruh staf dan pejabat yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahannya,” tuturnya.

Ia menambahkan, proses administrasi kini telah rampung dan pembayaran gaji pegawai akan segera direalisasikan. “Secepatnya dibayarkan. Hari ini (Jumat), kita akan tuntaskan,” tegasnya.

Diketahui, total pegawai di DLH Kota Makassar berjumlah 470 orang, terdiri atas 140 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 52 PPPK penuh waktu, 250 PPPK paruh waktu, 24 PJLP lapangan, serta 4 PJLP kantor. Helmy juga menyampaikan apresiasi atas kesabaran para pegawai selama proses administrasi berlangsung. Ia menegaskan komitmen DLH untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

“Kami berkomitmen memastikan hak-hak pegawai terpenuhi tepat waktu, dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita