Siapkan THR dan Gaji ke-13 2026, Pemkab Magetan Anggarkan Rp 40,2 Miliar

  • 13 Mar 2026 16:42 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyiapkan anggaran sebesar Rp 40,2 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Anggaran tersebut dialokasikan guna memenuhi hak ribuan pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Dana tersebut nantinya akan disalurkan kepada berbagai unsur pemerintahan daerah, mulai dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu.

Sekretaris Daerah Magetan, Welly Kristanto, mengatakan pemerintah daerah langsung melakukan penyesuaian anggaran setelah aturan dari pemerintah pusat diterbitkan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pembayaran tunjangan kepada para pegawai dapat dilaksanakan tepat waktu.

“Setelah kami menerima PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK, Pemkab Magetan segera melakukan sinkronisasi anggaran agar pembayaran hak pegawai dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Welly.

Ia menjelaskan, total anggaran sekitar Rp 40,2 miliar tersebut diproyeksikan akan diberikan kepada 10.083 penerima di lingkungan Pemkab Magetan.

Porsi terbesar dari anggaran itu dialokasikan bagi Bupati, Wakil Bupati, serta PNS dan CPNS yang berjumlah 5.247 orang dengan total anggaran sekitar Rp 26,9 miliar. Sementara itu, sebanyak 3.674 pegawai yang berstatus PPPK akan menerima alokasi dana sekitar Rp 12,6 miliar.

Selain itu, terdapat pula 1.118 PPPK paruh waktu yang mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp 408,7 juta sebagai bentuk dukungan kesejahteraan bagi pegawai dengan skema kerja tersebut.

Dari unsur legislatif, sebanyak 44 pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magetan juga termasuk dalam daftar penerima dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 178,1 juta.

Welly menambahkan, pemerintah daerah juga menerapkan perhitungan khusus bagi PPPK paruh waktu maupun pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan lama masa kerja masing-masing pegawai.

“Perhitungan kebutuhan pembayaran THR bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun maupun PPPK paruh waktu dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja,” jelasnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan agar pemberian tunjangan tetap adil bagi seluruh pegawai.

“Rumusnya sederhana, masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan satu bulan gaji. Dengan cara ini, setiap pegawai tetap mendapatkan haknya secara proporsional sesuai masa pengabdiannya,” tambah Welly.

Adapun komponen yang termasuk dalam THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok (80 persen untuk CPNS), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Untuk jadwal pencairan, THR akan mengacu pada gaji bulan Februari 2026 dan dapat dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, atau setelah Hari Raya apabila terdapat penyesuaian administrasi. Sementara itu, Gaji ke-13 mengacu pada gaji bulan Mei 2026 dan direncanakan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026 atau setelahnya.

Welly berharap pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut tidak hanya membantu kesejahteraan para pegawai, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

“Harapannya tentu bisa meningkatkan daya beli ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Magetan. Selain itu, ini juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita