Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Banding Prada Lucky Namo Secara Daring

  • 11 Mar 2026 15:56 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang-Pengadilan Militer III-15 Kupang, menggelar sidang Banding Prada Lucky Namo yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Militer III-12 Surabaya, Rabu 16 Maret 2026, di Ruang Sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Dalam sidang tersebut menghadirkan 22 orang terdakwa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia serta pemeriksaan sakti terhadap kedua orang tua korban yakni Sepriana Paulina Mirpey ibu korban dan Serma Christian Namo Ayah Kandung korban.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk. Damai Chrisdianto. S.H., kepada RRI membenarkan bahwa hari ini persidangan tingkat banding Prada Lucky Namo digelar secara Daring, untuk mendengar keterangan tambahan dari saksi kedua orang tua korban.

“Persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sehingga dapat disaksikan langsung. Selain memeriksa saksi kedua orang tua korban juga digelar persidangan terhadap pelaku lainnya,” ujarnya.

Seperti diberitakan RRI sebelumnya sebanyak 22 orang prajurit TNI AD dari Batalyon Yonif TP 834/Waka Nga Mere ditetapkan sebagai terdakwa penganiyaan hingga menyebabkan kematian terhadap Prada Lucky Namo pada 6 Agustus 2025 lalu.

22 orang terdakwa tersebut telah dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara antara 6-9 Tahun dan dipecata dari Satuan TNI AD oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang.(VFZ)

Rekomendasi Berita