Kupang Dorong Pendekatan Dialogis Kelola Konflik Keagamaan
- 06 Feb 2026 01:35 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang – Pemerintah Kota Kupang menempatkan pendekatan dialogis dan kepastian hukum sebagai instrumen utama dalam pengelolaan konflik sosial dan keagamaan. Strategi tersebut disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri secara hybrid, Rabu (4/2).
Dalam forum tersebut, Christian Widodo menilai potensi konflik keagamaan di daerah perkotaan umumnya berkaitan dengan persoalan administratif, khususnya perizinan pembangunan rumah ibadah. Menurut dia, persoalan tersebut perlu dikelola secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

Pemerintah Kota Kupang, kata dia, memilih kebijakan penghentian sementara pembangunan rumah ibadah yang belum memenuhi persyaratan perizinan, sembari membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan. Kebijakan itu diterapkan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang agama.
“Pendekatan hukum harus berjalan seiring dengan komunikasi sosial. Ketika negara hadir secara adil, ruang eskalasi konflik dapat ditekan,” ujar Christian Widodo.
Ia menambahkan, mitigasi konflik dilakukan melalui pelibatan tokoh agama, tokoh adat, Forkopimda, organisasi kepemudaan, serta aparat kewilayahan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pendekatan itu, menurut Christian Widodo, sejalan dengan capaian Kota Kupang yang sejak 2018 masuk dalam sepuluh besar Indeks Kota Toleran serta menerima penghargaan sebagai Kota Damai dan Inklusif dari Kementerian Dalam Negeri. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut tidak menjadi tujuan akhir, melainkan pijakan untuk memperkuat tata kelola keberagaman.
Rakornas FKUB juga menyoroti peran negara dalam konteks penegakan hukum. Kepala Subdirektorat II Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen, Yulius Sigit Kristanto, menekankan bahwa kebebasan beragama harus dijamin secara konstitusional, namun tetap berada dalam koridor ketertiban umum dan keutuhan nasional.
Ia menilai pengawasan terhadap aliran kepercayaan perlu dilakukan secara proporsional dan berbasis hukum, dengan mengedepankan prinsip keadilan agar tidak memicu ketegangan sosial.
Rakornas FKUB yang diinisiasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri tersebut mengusung tema Sinergi Pemerintah dan FKUB Guna Memperkuat Persatuan Bangsa dan Harmoni Sosial. Forum ini menjadi ruang konsolidasi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan keagamaan dalam merespons dinamika keberagaman di Indonesia. (As)