KPU Sumba Barat Tetapkan DIP Semester II 2025
- 03 Mar 2026 15:52 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - KPU Kabupaten Sumba Barat resmi menetapkan Keputusan tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II Tahun 2025 dalam rapat pleno yang digelar di Aula Kantor KPU Sumba Barat, Selasa, 3 Maret 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga penyelenggara pemilu tersebut dalam menghadirkan tata kelola informasi yang terbuka dan akuntabel bagi masyarakat.
Langkah tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui penetapan DIP terbaru, KPU Sumba Barat memastikan setiap informasi publik yang berada dalam kewenangannya dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya keputusan ini, proses permohonan informasi oleh masyarakat, pemantau pemilu maupun awak media diharapkan menjadi lebih terstruktur dan cepat. Seluruh layanan informasi akan difasilitasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sumba Barat, sehingga mekanisme pelayanan berjalan lebih efektif dan transparan.
Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Rahardjo, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, akses informasi yang jelas dan mudah akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal setiap tahapan demokrasi.
Rapat pleno penetapan DIP ini turut dihadiri para anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, Sekretaris, para Kepala Subbagian serta staf pelaksana. KPU Sumba Barat berharap kebijakan ini semakin memperkuat partisipasi masyarakat di Bumi Pada Eweta Manda Elu dalam menyongsong agenda-agenda politik mendatang, sejalan dengan semangat #KPUMelayani dan KPU Sumba Barat.