Jangan Terlambat, Ini Cara Lapor Pajak di Coretax
- 26 Feb 2026 19:48 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem digital Coretax sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara daring sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
DJP menegaskan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 berbeda untuk masing-masing wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2026.
Cara Lapor Pajak di Coretax
Berikut langkah mudah melaporkan pajak melalui Coretax untuk pajak orang pribadi:
- Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
- Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
- Klik tombol Buat Konsep SPT.
- Klik icon pensil 🖉 untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
- Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
- SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Hindari Sanksi Keterlambatan
DJP mengingatkan, keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pelaporan.
Selain menghindari denda, pelaporan lebih awal juga membantu mengurangi antrean akses sistem menjelang tenggat waktu.
Masyarakat yang mengalami kendala teknis dapat memanfaatkan layanan bantuan resmi DJP melalui kantor pelayanan pajak, layanan Kring Pajak, maupun kanal bantuan digital yang telah disediakan.