Pangeran Andrew Ditangkap, Penyelidikan Berlanjut
- 23 Feb 2026 09:07 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari - Nama Pangeran Andrew kembali menjadi sorotan di dunia internasional setelah pihak kepolisian Inggris menangkapnya pada 19 Februari 2026. Ia ditahan polisi di Norfolk setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran jabatan publik dalam penyelidikan terkait kasus Jeffrey Epstein.
Menurut pernyataan Thames Valley Police, Andrew Mountbatten-Windsor yang kini tidak lagi menyandang gelar pangeran, ditahan hampir 11 jam untuk pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tersebut, kemudian dibebaskan dengan status “under investigation” atau sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dikutip dari laporan berita AFP yang dipublikasikan sejumlah media internasional (2026), penyelidikan ini bermula dari rilis dokumen terkait mendiang Jeffrey Epstein yang menunjukkan Andrew diduga berbagi informasi terkait kunjungan dan tugasnya ketika menjabat sebagai utusan perdagangan Inggris kepada pihak Epstein.
Pakar monarki Inggris juga menyoroti bahwa penangkapan ini merupakan peristiwa langka dan berpotensi berdampak pada reputasi keluarga kerajaan secara luas. King Charles III dalam pernyataannya menyatakan bahwa “hukum harus berjalan sebagaimana mestinya” dan pihak kerajaan akan bekerja sama dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Di tengah proses hukum ini, sejumlah anggota parlemen Inggris mempertimbangkan langkah konstitusional baru, termasuk kemungkinan penghapusan Andrew dari garis suksesi kerajaan merupakan sebuah keputusan yang memerlukan persetujuan parlemen dan negara-negara Persemakmuran terkait.
Perkembangan kasus Pangeran Andrew terus dipantau media internasional dan menjadi perbincangan dalam berbagai platform pencarian online. Masyarakat dunia kini mengikuti secara seksama bagaimana proses hukum dan dampaknya terhadap monarki Inggris ke depan.