Najib Razak Divonis 165 Tahun Secara Kumulatif

  • 31 Des 2025 06:36 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari : Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menerima pukulan hukum berat. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tinggi Malaysia pada akhir Desember 2025, hakim menjatuhkan vonis total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan baru terkait skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Meskipun angka kumulatif hukuman mencapai ratusan tahun, Najib secara efektif diperkirakan akan menjalani tambahan masa tahanan selama 15 tahun.

Rincian Vonis dan Denda Fantastis

Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan Najib bersalah atas 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Berikut adalah poin-poin utama putusan tersebut:

• Hukuman Penjara: 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 5 tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang. Karena dijalankan secara bersamaan (concurrently), masa hukuman tambahan menjadi 15 tahun.

• Denda: Najib dijatuhi denda sebesar RM 11,4 miliar (sekitar Rp 47 triliun). Jika gagal membayar, ia terancam tambahan hukuman penjara selama 10 tahun (atau hingga 270 bulan dalam catatan hukum lainnya).

• Pemulihan Aset: Pengadilan juga memerintahkan pemulihan aset senilai RM 2,08 miliar dari harta kekayaan Najib.

Kronologi dan Status Hukum Saat Ini

Sebelum vonis terbaru ini, Najib sudah berada di penjara sejak Agustus 2022 atas kasus korupsi SRC International.

1. Pengurangan Hukuman Awal: Pada Februari 2024, Lembaga Pengampunan Malaysia sempat memangkas hukuman 12 tahunnya menjadi 6 tahun, dengan estimasi bebas pada 23 Agustus 2028.

2. Hukuman Baru: Dengan adanya vonis 15 tahun yang dijatuhkan pada 26 Desember 2025 ini, masa tinggal Najib di penjara akan bertambah panjang secara signifikan setelah masa hukuman pertamanya berakhir.

3. Tanggapan Najib: Melalui pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah, Najib menyatakan tetap tenang namun akan segera mengajukan banding. Ia bersikeras bahwa dirinya adalah korban penipuan oleh pihak lain, termasuk pengusaha buron Low Taek Jho (Jho Low).

"Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini," ujar Najib dalam pesan yang dibacakan putranya.

Vonis ini menandai titik terendah dalam sejarah karier politik putra dari salah satu pendiri bangsa Malaysia tersebut. Publik Malaysia menyambut beragam putusan ini, sementara pemerintah saat ini menegaskan komitmen untuk membersihkan negara dari praktik korupsi masa lalu.

Rekomendasi Berita