Gugatan PT MSS terhadap PT SP, Terhenti
- 12 Mar 2026 15:46 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerja sama pemasaran Perumahan Griya Keraton Sambirejo, terhenti. Kondisi ini seiring turunnya putusan sela dari majelis hakim pemeriksa perkara nomer 156/Pdt.G/2025 PN Gpr Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Pada amar putusan sela tertanggal 11 Maret 2026, PN Kabupaten Kediri mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat 1 tentang kompetensi absolut. Diketahui, putusan itu menyatakan, PN Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara gugatan nomer 156/Pdt.G/2025/PN Gpr. Pada amar putusan juga menghukum penggugat PT MSS untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.158.000.
Pada Kamis, 12 Maret 2026, Emi Puasa Handayani didampingi Bagus Wibowo, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Emi, Rini dan Rekan saat dikonfirmasi terkait hasil putusan sela menjelaskan, setelah proses jawab dan pembuktian awal, majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela yang diupload melalui E - Litigasi.
"Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa dan menyatakan PN Kabupaten Kediri tidak berwenang memeriksa, karena yang berwenang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)," kata Emi.
Dengan demikian, jelas Emi, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara. Saat ini, kliennya PT Sekar Pamenang menyambut baik dan mengapresiasi karena pada prinsipnya perkara ini adalah sengketa bisnis dan telah dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa serta telah dituangkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani para pihak sehingga wajib dipatuhi.
"Sengketa bisnis tidak selayaknya dipublikasikan karena mengganggu keberlangsungan usaha, serta mempengaruhi hubungan baik dengan rekan bisnis maupun hubungan dengan pemangku kepentingan serta masyarakat pengguna, terutama pemilik dan pembeli Perumahan Griya Keraton Sambirejo," katanya.
Emi menegaskan, bagaimanapun pengusaha memerlukan situasi yang kondusif dalam menjalankan usahanya. "Sekali lagi PT Sekar Pamenang mengapresiasi putusan majelis hakim yang bertindak dengan cermat mempertimbangkan bukti -bukti," katanya.
Untuk selanjutnya, imbuh Emi, pihaknya menunggu apakah penggugat mau mengajukan upaya hukum banding atas putusan sela tersebut atau melaksanakan isi putusan yaitu membawa sengketa ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
"Saat ini PT Sekar Pamenang sedang upaya proses hukum lainnya dan PT Sekar Pamenang mengikuti dan menghormati proses hukum tersebut," katanya.
Adapun Bagus Wibowo mengemukakan, pihaknya menunggu sampai waktu 14 hari sejak putusan sela, jika penggugat tidak mengajukan upaya banding, nanti tinggal menunggu siapa yang akan membawa sengketa ini ke BANI.
"Nanti yang membawa apakah sengketa ini dibawa ke BANI klien kami atau pihak penggugat. Penyelesaian sengketanya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia," kata Bagus.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT MSS, Imam Moklas, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.
"Terkait putusan sela PN Kabupaten Kediri tersebut, kami akan mengajukan banding," kata Imam Moklas.
Lebih lanjut, sengketa hukum dua pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang masuk di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Dalam Perkara Perdata Nomor
156/Pdt.G/2025/PN Gpr, di PN Kabupaten Kediri, disebutkan bahwa PT Matahari Sedjakti Sedjahtera (MMS) menggugat PT Sekar Pamenang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri karena wanprestasi, terkait dugaan tidak dibangunnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai perjanjian serta dugaan manipulasi pajak pada proyek perumahan Griya Keraton.
Adapun, gugatan ini mencuat karena PT Sekar Pamenang dianggap tidak memenuhi kewajiban membangun fasum/fasos seperti IPAL, taman, dan gorong-gorong sesuai standar, serta melaporkan pajak tidak sesuai harga jual riil, yang berpotensi merugikan negara.