Jaksa Kediri Perkuat Peran Penuntut Umum

  • 12 Mar 2026 11:21 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menegaskan posisi strategis jaksa dalam sistem peradilan pidana, terutama dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Jaksa fungsional Kejari Kota Kediri, Bernadeta Susan W, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peran utama jaksa kini semakin diperkuat untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak bagi tersangka, korban, maupun saksi.

“Dalam paradigma baru ini, tantangan terbesar bagi jaksa adalah melakukan penyesuaian terhadap perubahan visi pemidanaan yang tidak lagi sekadar pembalasan, melainkan berorientasi pada rehabilitasi dan pemulihan korban,” ucapnya, dalam dialog Jaksa Menyapa, Kamis, 12 Maret 2026.

Susan mengatakan implementasi keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu poin krusial dalam tugas jaksa saat ini. Jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan penuntutan pada perkara tertentu demi mencapai penyelesaian yang adil bagi korban dan pelaku tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang. "Jaksa memiliki kewenangan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tertentu, sesuai pedoman Kejaksaan Agung Republik Indonesia," katanya.

Sementara itu, Alfiolita Hana Debry Carolina, S.H., selaku Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Kota Kediri, menyoroti penguatan fungsi Dominus Litis atau jaksa sebagai pengendali perkara. Dalam KUHAP baru, fungsi ini semakin mutlak, di mana jaksa memiliki wewenang penuh untuk menentukan layak atau tidaknya sebuah perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Hal ini termasuk diskresi untuk tidak menuntut jika kepentingan umum dirasa lebih terjaga, seperti pada kasus-kasus yang melibatkan lansia atau kondisi kemiskinan ekstrem. Alfiolita menekankan hubungan antara jaksa dan penyidik yang kini bersifat lebih koordinatif dan integratif dalam rangka memenuhi syarat formil maupun materiil berkas perkara.

Jaksa dapat memberikan petunjuk lebih awal agar proses hukum berjalan lebih efektif sebelum sampai di meja hijau. Alfiolita menuturkan bahwa koordinasi yang kuat sejak tahap prapenuntutan sangat penting untuk memastikan setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Susan menjelaskan bahwa jaksa kini harus lebih cermat dalam menyusun tuntutan pidana karena adanya variasi pidana yang lebih luas dalam aturan terbaru, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Transformasi ini diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis di Kota Kediri.

Rekomendasi Berita