Kemenag Kaimana Serahkan Dua SK Persetujuan Bangunan Gedung
- 09 Mar 2026 13:20 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Kementrian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementrian Agama Kabupaten kaimana telah menyerahkan dua Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemerintah Daerah Kaimana kepada dua Gereja Katholik yaitu Paroki Santa Monika Kampung Baru dan Paroki Santo Martinus Kaimana, yang berlansung di Aula pertemuan Kantor kemenag Kaimana pada Senin, 9 Maret 2026. Penyerahan surat keputusan di tandai dengan penandatanaganan berita acara oleh kedua pimpinan Gereja Katholik bersama kepala Kantor Kemenag Kaimana dan kepala seksi Bimas Katholik.
Saat menyerahkan surat keputusan tersebut mewakili pemerintah daerah Kaimana, Mustafa Musa Buatan S.Pd,M.Pd Kepala Kantor Kementrian Agama Kaimana mengatakan kedua pimpinan Gereja Katholik dapat menggunakannya sebagaimanamestinya untuk peribadatan umat.
“kami berharap Surat Keputusan yang di terima hari ni akan digunakan dengan baik, khusus untuk pembangunan rumah ibadah, yang tujuannya untuk menumbuhkan iman umat dan tetap juga menjaga keharmonisan antar umat beragama” ujar Mustafa Buatan.
Rasa Syukur dan terimakasih di ungkapkan Pastor Paroki Santo Martinus Kaimana Romo Stanislaus Jenambur O.Carm. Dikatakan Surat keputusan ini sebagai dokumen penting dan sebagai bukti bahwa gereja mendapatkan persetujuan ijin melaksanakan peribadatan.
“Secara pribadi saya merasa senang dengan menerima surat kepurtusan persetujuan bangunan gereja santo martinus kaimana yang hari ini saya terima atas nama umat di kantor kemenag kaimana , dokumen ini tentu penting bagi kita sebagai bukti bahwa bangunan gereja kita ini mendapatkan persetujuan dari pemerintah sebagai tempat dimana umat Katolik khususnya dalam melaksanakan kegiatan peribadatan , semoga dokumen ini berguna bagi kami selanjutnya” harap Romo Stanislaus.
Sukacita yang samapula dirasakan Pr. Aloysius Du’a.OSA Pastor Paroki Santa Monika Kaimana, yang juga menerima Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung. Pastor Menyampaikan hal ini menandai bahwa Gereja mendapatkan kepastian hukum bagi tempat ibadah dan berharap dapat mengembangkan iman umat dengan baik.
“Kami atas nama seluruh umat, berbahagia dan bersyukur bisa mendapat surat keputusan ini, kami telah mendapatkan kepastian hukum dan tempat ibabah kami layak dan umat bisa beribadah dengan baik, untuk mengembangkan iman mereka dengan baik juga terimakasih atas perjuangan besar hingga dapat menghadirkan surat keputusan ini” ujar Pr.Aloysius Du’a OSA.