Jembatan Sentong Putus, Dishub Berlakukan Pembatasan Kendaraan Berat

  • 13 Mar 2026 16:56 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bondowoso memasang sejumlah rambu imbauan dan larangan bagi kendaraan berat, kecuali angkutan BBM dan BBG, untuk melintas di wilayah Bondowoso menyusul terputusnya Jembatan Sentong di Kelurahan Nangkaan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah kerusakan jalan dan jembatan kecil yang menjadi jalur pengalihan arus lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Bondowoso Sigit Purnomo melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Bondowoso, Rubiyanto, mengatakan kendaraan dengan sumbu tiga atau dengan tonase di atas delapan ton dilarang masuk ke wilayah Bondowoso.

“Dinas Perhubungan Bondowoso telah memasang rambu-rambu imbauan dan rambu larangan untuk kendaraan truk, bus sumbu tiga atau dengan tonase delapan ton ke atas agar tidak masuk ke wilayah Kabupaten Bondowoso,” ujar Rubiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan karena seluruh jalur pengalihan arus akibat terputusnya Jembatan Sentong menggunakan jalan lokal dengan klasifikasi jalan kelas III.

Menurutnya, jalan dengan kelas tersebut tidak dirancang untuk dilalui kendaraan berat seperti truk gandengan maupun truk tempelan.

“Kalau dilewati kendaraan truk besar dengan sumbu tiga ke atas seperti kereta gandengan atau kereta tempelan, itu akan mengakibatkan kerusakan prasarana jalan. Apalagi di jalur tersebut juga terdapat beberapa jembatan kecil,” ungkapnya.

Selain itu, secara teknis kondisi dan lebar jalan juga tidak memadai untuk dilalui kendaraan berdimensi besar dengan tonase tinggi.

“Secara teknis lebar jalan tidak mumpuni untuk dilewati kendaraan dengan tonase delapan ton ke atas atau sumbu tiga ke atas. Kendaraan dengan dimensi panjang dan lebar memang dilarang melintas,” tuturnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub Bondowoso telah menempatkan rambu larangan di sejumlah titik perbatasan dan jalur strategis.

Beberapa lokasi yang dipasangi rambu di antaranya wilayah Mangli, Jember pada jalur lingkar angkutan barang, Sempolan, Sukowono, Maesan, Buduan Besuki, hingga perbatasan Bondowoso–Situbondo.

Selain itu, rambu larangan juga dipasang di jalur masuk menuju jalan angkutan barang di Bondowoso sebagai bentuk imbauan kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku.

Dishub Bondowoso berharap para pengemudi truk dan perusahaan angkutan barang dapat mematuhi larangan tersebut demi menjaga keselamatan serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan di wilayah Bondowoso.

Rekomendasi Berita