Kasus Rokok Ilegal Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • 12 Mar 2026 22:22 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Bea Cukai Banyuwangi melimpahkan kasus peredaran rokok ilegal senilai sekitar Rp10 miliar ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dalam perkara tersebut, empat orang tersangka turut diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan keempat tersangka berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41). Mereka sebelumnya diamankan saat membawa tiga truk bermuatan rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Pelimpahan ini merupakan tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Para tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses persidangan,” ujar Latif, Kamis, 12 Maret 2026.

Latif menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Madura yang akan melewati Pelabuhan Ketapang dan diduga akan diedarkan di Banyuwangi serta Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Banyuwangi melakukan penyisiran di kawasan Pelabuhan Ketapang hingga wilayah sekitarnya. Petugas kemudian menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi berhenti di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Kalipuro.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 6,5 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan tiga truk. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial H yang berada di Madura. Sementara calon penerima diketahui berinisial I dan A yang berada di Bali.

Kedua orang tersebut kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Latif.

Rekomendasi Berita