Tiga Truk Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Banyuwangi

  • 12 Mar 2026 22:14 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Bea Cukai Banyuwangi mengamankan tiga truk bermuatan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan keempat tersangka berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41). Mereka diamankan saat berhenti di sebuah SPBU di wilayah Kalipuro pada Rabu, 15 Januari 2026.

“Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Madura yang akan melewati Pelabuhan Ketapang dan disinyalir akan diedarkan di Banyuwangi serta Bali,” ujar Latif usai pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis, 12 Maret 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Banyuwangi melakukan penyisiran di kawasan Pelabuhan Ketapang dan wilayah sekitarnya hingga radius beberapa kilometer. Petugas kemudian menemukan tiga kendaraan truk yang sesuai dengan informasi sedang berhenti di SPBU Farly dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok ilegal di dalam ketiga truk tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 6,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut ditaksir sekitar Rp5 miliar.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan rokok ilegal dengan jumlah distribusi terbanyak yang berhasil kami ungkap,” kata Latif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial H yang berada di Madura. Sementara calon penerima rokok ilegal diketahui berinisial I dan A yang berada di Bali.

Keduanya kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwenang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Latif.

Rekomendasi Berita