BAZNAS Pastikan Dana Zakat Tidak untuk Program MBG
- 06 Mar 2026 21:09 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, menegaskan bahwa dana zakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan disampaikan melalui Instagram @baznasindonesia, guna meluruskan informasi yang berkembang terkait pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.
BAZNAS menjelaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat, memiliki aturan pemanfaatan yang sangat ketat. Penyalurannya harus mengikuti ketentuan syariat Islam, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia secara resmi.
Dalam syariat Islam, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima atau dikenal dengan sebutan asnaf. Karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang berada di luar kategori asnaf tersebut.
Program MBG merupakan program pemerintah, yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara merata. Namun, BAZNAS menegaskan program tersebut tidak menggunakan dana zakat, infak, maupun sedekah yang dikelola lembaga.
Pengelolaan zakat oleh BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, serta Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi landasan utama, agar pengelolaan zakat tetap transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan berlaku.
Dana zakat yang dikelola BAZNAS difokuskan untuk membantu pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, dana zakat juga disalurkan bagi bantuan kemanusiaan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Untuk itu, BAZNAS mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak valid mengenai penggunaan dana zakat. Lembaga ini memastikan seluruh pengelolaan zakat dilakukan secara transparan, melalui laporan serta audit berkala yang terbuka.