Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja

  • 06 Mar 2026 10:58 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, bagi pekerja perusahaan swasta. Kebijakan tersebut disampaikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja menjelang hari raya.

Melansir Instagram @kemnaker, pemerintah menegaskan THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja. Pembayaran THR juga harus dilakukan perusahaan, paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Ketentuan ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan, agar mematuhi kewajiban memberikan THR kepada pekerja. Hal ini lantaran THR, merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan wajib dipenuhi pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, juga menekankan agar pemerintah provinsi, kota dan kabupaten membentuk Posko Satgas THR. Posko tersebut akan terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id.

Posko yang dibentuk berfungsi menerima pengaduan, sekaligus menindaklanjuti laporan pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi perusahaan. Langkah ini, sebagai upaya memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Upaya pengawasan dan pengaduan ini, diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja. Dengan demikian, para karyawan dapat menyambut hari raya dengan tenang, tanpa kekhawatiran mengenai hak tunjangan mereka.

Rekomendasi Berita