Pemerintah Resmi Larang Atraksi Menunggang Gajah
- 09 Feb 2026 06:55 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam dan Konservasi Ekosistem, menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025. Surat edaran resmi tersebut, melarang aktivitas menunggang gajah di seluruh pusat konservasi serta fasilitas pariwisata di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif nasional, untuk meningkatkan standar kesejahteraan hewan secara menyeluruh. Pemerintah juga berupaya mengarahkan pariwisata satwa liar, menuju praktik yang lebih bertanggung jawab.
Melalui aturan baru, operator wisata didorong merancang ulang atraksi berbasis edukasi konservasi serta pengalaman ramah satwa. Pendekatan ini menekankan interaksi aman, tanpa tekanan fisik maupun psikologis terhadap gajah.
Alternatif wisata yang ditawarkan, mencakup pengamatan terpadu sesi makan, serta observasi perilaku alami gajah. Wisatawan dapat menikmati pengalaman edukatif, tanpa harus menunggangi gajah atau mengeksploitasi hewan tersebut.
Kebijakan larangan ini, mendapat dukungan luas dari organisasi kesejahteraan hewan internasional dan nasional. Dukungan juga datang dari masyarakat, yang selama ini menyoroti praktik eksploitasi gajah di sektor wisata.
Larangan menunggang gajah diharapkan membawa perubahan positif, bagi industri pariwisata Indonesia. Langkah ini menjadi simbol komitmen pemerintah, melindungi satwa dan mendorong pariwisata yang lebih beretika.