Ilegal Entry, WNA PNG Dideportasi Melalui PLBN Skouw
- 30 Jan 2026 09:37 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Kantor Imigrasi Jayapura mendeportasi Warga Negara Asing asal Papua New Guinea melalui Skouw RI-PNG Kamis (29 Januari 2026). Deportasi dilakukan setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua WNA asal Papua New Guinea diketahui melakukan pelanggaran illegal entry sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pelanggaran tersebut melanggar unsur keimigrasian yang berlaku.
Kasubsi Riksakim, Marselinus Anditor Mapau, menjelaskan pelanggaran berupa illegal entry melalui perbatasan RI-PNG tanpa prosedur resmi keimigrasian. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum imigrasi.
"Illegal entry umumnya terjadi saat melintasi perbatasan bukan pintu resmi atau menghindari pemeriksaan petugas imigrasi. Selain itu pelaku dapat menggunakan dokumen palsu atau masuk kembali setelah sebelumnya dideportasi oleh petugas imigrasi Indonesia," ucapnya.
Imigrasi bersama aparat keamanan, diharapkan meningkatkan pengamanan serta pengawasan terhadap setiap WNA masuk Indonesia melalui darat laut resmi. Langkah tersebut penting mencegah kegiatan terselubung yang dapat merugikan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proses deportasi mendapat izin Kepala Kantor Imigrasi Kelas Satu TPI Jayapura, serta pemerintah Provinsi Papua dan instansi terkait. Koordinasi lintas instansi memastikan deportasi berjalan lancar aman, sesuai ketentuan hukum berlaku di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia. (Hasidin).