Monitoring Perlintasan Jenazah WNA Melalui PLBN Skouw

  • 27 Jan 2026 20:05 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Perlintasan jenazah WNA di PLBN Indonesia memerlukan koordinasi ketat antara imigrasi, bea cukai, karantina kesehatan, dan kepolisian. Prosedur tersebut dipertegas Kasubbid Pengembangan Kawasan Perbatasan PLBN Skouw, Muammar Asrawi.

Perlintasan jenazah melalui wilayah perbatasan negara dilaksanakan dengan prosedur khusus yang mengedepankan aspek kemanusiaan. Sejumlah instansi terkait memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan lintas negara.

Repatriasi atau pemulangan kembali jenazah WNA memerlukan dokumen lengkap. Hal ini untuk membuktikan keabsahan penyebab kematian dan legalitas pengangkutan.

Dokumen wajib meliputi surat kematian rumah sakit, kepolisian, izin angkut, sertifikat pembalseman, paspor, kedutaan, serta dokumen pendamping resmi. Seluruh dokumen harus disiapkan pihak penanggung jawab sebelum jenazah mencapai kawasan PLBN perbatasan negara darat Indonesia secara lengkap.

Pihak Imigrasi memeriksa dokumen jenazah sebagai WNA terkait status kewarganegaraan dan administrasi lintas negara. Karantina Kesehatan memastikan kondisi jenazah aman serta mencegah potensi masuknya penyakit menular berbahaya lintas negara.

Monitoring perlintasan jenazah dilakukan di Zona Netral PLBN Skouw RI-PNG. Kegiatan tersebut menjadi bagian pengawasan bersama untuk menjamin prosedur kemanusiaan berjalan optimal aman, tertib, sah, transparan, akuntabel, konsisten.

Rekomendasi Berita