Pemulangan Dua Warga Jambi di Kamboja, Pemprov Tunggu Perkembangan
- 10 Mar 2026 17:15 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu perkembangan proses pemulangan dua warga Jambi yang diduga menjadi pekerja ilegal di Kamboja, dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari keluarga kedua warga tersebut. Keduanya yaitu Andri dan Audy .
Menurut Akhmad Bestari, meski belum menerima laporan resmi dari keluarga keduanya, pemerintah tetap menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Dari hasil koordinasi sementara, diketahui ada dua warga Jambi yang berada di Kamboja. Dirinya menjelaskan, satu pekerja laki-laki berada di tempat penampungan, sedangkan seorang perempuan diduga tinggal secara mandiri di sebuah penginapan. Disnakertrans Provinsi Jambi juga telah menugaskan petugas bersama pihak terkait untuk menelusuri keluarga kedua warga tersebut di Kota Jambi.
“Sampai hari ini, kami belum menerima secara resmi laporan dari pihak keluarga, maupun dari pihak yang bersangkutan. Tetapi kan kami mendengar ini viral di media sosial, kami sudah menindaklanjutinya, Pemerintah Provinsi Jambi sudah menyurati ke Dubes RI di Kamboja. Sampai hari ini kami masih menunggu, karena permasalahan pemulangan ini kan banyak faktor-faktornya,” ujar Akhmad Bestari, Senin 9 Maret 2026.
“ Nah, hari ini kami tugasi petugas kami berserta dengan pihak P4MI (Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk mencoba menghubungi pihak keluarga, apa betul ada keluarganya yang tertahan di luar negeri, dan terus seperti apa ke depannya,” lanjutnya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari menambahkan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap identitas kedua warga tersebut. Hasil tracking yang dilakukan menunjukkan bahwa dua orang tersebut tidak terdaftar dalam sistem pendaftaran pekerja migran Indonesia.Hal itu mengindikasikan keduanya berangkat bekerja ke luar negeri secara illegal.
Menurut Bestari, pekerja migran ilegal umumnya berangkat menggunakan visa wisata tanpa kontrak kerja resmi. Jika hanya menggunakan visa turis, mereka tidak memiliki perlindungan tenaga kerja.Kondisi tersebut juga menyulitkan proses perlindungan maupun pemulangan pekerja ke Indonesia.