Kapan Pelaksanaan Sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah?
- 02 Mar 2026 19:08 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menjadwalkan pelaksanaan sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026 pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 Hijriah. Sidang isbat itu akan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, dan menjadi dasar penetapan tanggal Lebaran secara nasional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa sidang isbat dilaksanakan melalui mekanisme terpadu antara perhitungan astronomi (hisab) dan verifikasi lapangan melalui rukyat hilal.
“Sidang isbat akan diawali dengan paparan posisi hilal berdasarkan data hisab, kemudian dilanjutkan dengan laporan hasil rukyat dari berbagai titik pemantauan di Indonesia,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan resmi Kemenag, Ahad 1 Maret 2026.
Meski keputusan resmi menunggu sidang isbat, kalender Hijriah yang diterbitkan pemerintah memproyeksikan 1 Syawal 1447 Hijriah berpotensi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Perkiraan tersebut merujuk pada kalender Hijriah yang digunakan pemerintah dan menjadi rujukan umum bagi Nahdlatul Ulama (NU).
Namun demikian, tanggal tersebut masih bersifat proyeksi. Pemerintah dan NU tetap menunggu hasil rukyat hilal pada 29 Ramadan 1447 H sebagai dasar finalisasi keputusan.
Dalam praktiknya, sidang isbat melibatkan unsur pemerintah, perwakilan organisasi masyarakat Islam, ahli falak, serta duta besar negara-negara sahabat. Hasil sidang kemudian diumumkan kepada publik melalui konferensi pers resmi pada malam hari setelah shalat Magrib.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 tentang Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 H.
Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, yakni sistem perhitungan matematis posisi bulan baru yang tidak mensyaratkan observasi langsung hilal. Dalam metode ini, apabila secara astronomis bulan telah berada di atas ufuk setelah terjadinya ijtimak (konjungsi), maka keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan baru.
Karena berbasis kalkulasi astronomi murni, keputusan Muhammadiyah dapat ditetapkan jauh hari sebelum pelaksanaan rukyat.