PPPK Paruh Waktu Berhak Terima Tunjangan

  • 15 Sep 2025 08:39 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi : Pemerintah telah meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. PPPK skema ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi untuk mengakomodir kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel di sektor pemerintahan.

Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.

Selain gaji, PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak tunjangan, meskipun jam kerja mereka lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Besaran gaji bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan. Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu, yaitu:

1. Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan (suami atau isteri) dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.

3. Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

4. Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.

5. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.

Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional. PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.

Tugas PPPK paruh waktu ditentukan oleh kebutuhan instansi. Beberapa posisi umum yang biasa diisi oleh PPPK paruh waktu adalah tenaga administrasi, tenaga teknis, tenaga pengajar dan penyuluh, dan tenaga kesehatan tertentu.

Penempatan dan pengangkatan secara resmi PPPK paruh waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Keuntungan PPPK paruh waktu ialah fleksibilitas kerja, penghasilan tetap sesuai UMP, serta jaminan sosial yang jelas.

Rekomendasi Berita