Polemik Krematorium Kalideres Masuk PTUN, Pemkot Jakbar Siap Hadapi Gugatan

  • 12 Mar 2026 19:45 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Barat, Lamhot Tambunan menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum terkait polemik pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Diketahui, sejumlah warga telah menggugat penerbitan izin proyek tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kalau saya pribadi justru lebih senang kalau sudah sampai ke PTUN, karena akan diuji oleh ahli hukumnya. Jadi jelas secara hukum dan tidak ada saling tuduh,” kata Lamhot saat ditemui di Kantor PTSP Jakarta Barat, Kamis, 12 Januari 2026.

Ia juga menepis anggapan bahwa pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat mangkir dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu (11/3/2026). Menurutnya, penanganan perkara di PTUN sepenuhnya menjadi kewenangan Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat.

"Enggak lah, kami pasti hadir, tetapi kemarin memang belum ada instruksi untuk hadir langsung, jadi baru melalui tim hukum dan surat saja," ucap Lamhot.

Lamhot menjelaskan pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen kronologis terkait proses penerbitan izin pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi untuk kebutuhan persidangan.

Dia menilai jalur pengadilan menjadi ruang yang tepat untuk menguji secara terbuka seluruh proses perizinan proyek tersebut.

“Supaya semuanya jelas secara teknis dan administrasi, tidak ada asumsi liar di masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, warga kembali menggelar aksi penolakan terhadap pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut di Jalan Utan Jati, Kalideres, pada Sabtu (28/2/2026) lalu.

Koordinator warga, Budiman Tandiono mengatakan aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya karena tuntutan warga belum mendapat hasil.

“Ya, kami menolak seterusnya pembangunan rumah duka ini. Aksi pertama belum berhasil menghentikan pembangunan, maka kami kembali melakukan aksi untuk menghentikan secara permanen,” ujar Budiman.

Menurutnya, lokasi pembangunan berada di kawasan padat penduduk sehingga warga menilai proyek tersebut tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar.

Budiman juga mempertanyakan penerbitan PBG yang dinilai belum disertai dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL.

Ia menambahkan, wilayah tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk ruang terbuka hijau serta area olahraga.

Meski demikian, warga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Jakarta Barat yang telah meminta penghentian sementara pembangunan proyek tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota Jakarta Barat yang telah mengapresiasi permintaan kami, tetapi kami minta untuk di-stop seterusnya,” tuturnya.

Rekomendasi Berita