PTSP Jakbar Buka Suara Soal Polemik Pembangunan Krematorium di Kalideres
- 12 Mar 2026 19:22 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat (UP PM-PTSP) membuka suara soal polemik penolakan pembagunan Rumah Dula dan Krematorium Swarga Abadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala UP PM-PTSP Jakarta Barat, Lamhot Tambunan menyatakan bahwa proses perizinan yang diajukan oleh Yayasan Rumah Swarga Abadi telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Secara administrasi sebenarnya sudah sesuai ketentuan sejak tahap pengajuan awal pada 3 Desember 2025. Yayasan Rumah Swarga Abadi secara resmi mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Lamhot di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan pada 28 Januari 2026 setelah melalui asesmen teknis bangunanz.
Sehari sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat telah mengeluarkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST).
“Artinya berita acara dan SPPST sudah ada yang menyatakan bahwa rencana bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis dan syarat yang ditetapkan,” terangnya.
Menurut Lamhot, keberadaan SPPST menjadi syarat utama dalam penerbitan PBG. Jika dokumen tersebut telah diterbitkan, maka PTSP wajib memproses penerbitan izin bangunan.
“Kunci penerbitan PBG memang ada pada SPPST. Jika SPPST sudah keluar, maka PTSP tidak bisa lagi menyanggah secara teknis karena artinya rencana bangunan sudah memenuhi standar,” ujarnya.
Lamhot juga menyebut lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan status sertifikat hak pakai, serta telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak yayasan.
Selain itu, dari sisi tata ruang, bangunan tersebut masuk dalam kategori fungsi sosial budaya dan berada di zona Sarana Prasarana Umum (SPU), sehingga dinilai tidak melanggar aturan zonasi.
“Spesifikasi bangunan masuk fungsi sosial budaya dan sesuai dengan zonasi SPU. Jadi secara zona tidak ada masalah untuk dimanfaatkan melalui perjanjian kerja sama,” kata Lamhot.
Sebelumnya diberitakan, warga kembali menggelar aksi penolakan terhadap pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut di Jalan Utan Jati, Kalideres, pada Sabtu (28/2/2026) lalu.
Koordinator warga, Budiman Tandiono mengatakan aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya karena tuntutan warga belum mendapat hasil.
“Ya, kami menolak seterusnya pembangunan rumah duka ini. Aksi pertama belum berhasil menghentikan pembangunan, maka kami kembali melakukan aksi untuk menghentikan secara permanen,” ujar Budiman.
Menurutnya, lokasi pembangunan berada di kawasan padat penduduk sehingga warga menilai proyek tersebut tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar.
Budiman juga mempertanyakan penerbitan PBG yang dinilai belum disertai dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL.
Ia menambahkan, wilayah tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk ruang terbuka hijau serta area olahraga.
Meski demikian, warga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Jakarta Barat yang telah meminta penghentian sementara pembangunan proyek tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota Jakarta Barat yang telah mengapresiasi permintaan kami, tetapi kami minta untuk di-stop seterusnya,” tuturnya.