PLN EPI Pastikan Pasokan Energi Primer Aman jelang Lebaran
- 11 Mar 2026 21:34 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, kebutuhan listrik nasional diperkirakan meningkat seiring tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun aktivitas rumah tangga selama libur Lebaran. Mengantisipasi lonjakan tersebut, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan sistem pengelolaan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional berjalan secara terstruktur dan akuntabel.
Ketahanan pasokan energi primer, terutama batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan listrik selama periode puncak konsumsi. Hal tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menempatkan swasembada energi sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional.
Sekretaris Perusahaan PLN EPI Mamit Setiawan mengatakan sistem pengelolaan energi primer telah dirancang secara matang agar pasokan listrik tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia, termasuk saat momen krusial seperti Lebaran.
“Sistem pengelolaan pasokan energi primer yang kami jalankan dirancang untuk memastikan kebutuhan listrik nasional tetap terjaga, termasuk pada momen-momen kritis seperti periode Lebaran,” ujar Mamit, di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurutnya, keandalan pasokan listrik saat Lebaran tidak terjadi secara kebetulan. Di baliknya terdapat mekanisme tata kelola energi primer yang disusun secara sistematis untuk memastikan setiap PLTU memperoleh pasokan batu bara dalam jumlah, waktu, dan sumber yang tepat.
“Dalam sistem tersebut, penetapan volume serta tujuan alokasi batu bara untuk PLTU bukan berada di tangan PLN EPI. Kewenangan tersebut berada pada pengguna pembangkit, yakni PLN, PLN Indonesia Power (PLN IP), dan PLN Nusantara Power (PLN NP) sebagai pemilik maupun operator pembangkit listrik,” ujarnya.
Mamit menjelaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik nasional ditentukan berdasarkan perencanaan operasi masing-masing PLTU yang disusun oleh operator pembangkit. Penentuan volume dan tujuan alokasi batu bara ditetapkan oleh PLN, PLN IP, dan PLN NP selaku pemilik PLTU pengguna batu bara.
“Usulan tersebut kemudian oleh Manajemen Pembangkitan Kantor Pusat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk penerbitan penugasan dan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO). PLN EPI tidak mempunyai kewenangan menetapkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan nasional,” katanya.
Ia menambahkan, total kebutuhan batu bara tahunan untuk PLTU PLN maupun Independent Power Producer (IPP) berasal dari perencanaan operasi masing-masing pembangkit yang disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.
Dalam rantai tata kelola tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memegang kewenangan dalam menetapkan kebijakan, target, serta pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
“Penetapan kebijakan, target, dan pengawasan kepatuhan DMO berada pada kewenangan pemerintah. PLN dalam hal ini PLN EPI hanya sebagai penerima alokasi DMO yang ditetapkan oleh Ditjen Minerba,” kata Mamit.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 terkait pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Dengan tata kelola pasokan batu bara yang jelas dan terstruktur, PLN EPI bersama ekosistem PLN Group berupaya memastikan listrik tetap andal selama Lebaran. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam memperkuat fondasi ketahanan energi nasional serta mendukung agenda swasembada energi yang dicanangkan pemerintah.