FSPPB Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perpu Migas

  • 10 Mar 2026 22:11 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang minyak dan gas bumi (migas) untuk menata ulang tata kelola sektor energi nasional. Hal itu muncul setelah regulasi migas dinilai mengalami kebuntuan selama lebih dari 15 tahun di proses legislasi.

Seruan tersebut disampaikan FSPPB dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional” yang digelar di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. Forum tersebut menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, unsur pemerintah, serikat pekerja, mahasiswa, hingga tokoh nasional yang memiliki perhatian terhadap masa depan energi Indonesia.

Presiden FSPPB Arie Gumilar menilai penerbitan Perpu Migas merupakan langkah konstitusional yang mendesak untuk mengakhiri stagnasi regulasi migas sekaligus membenahi tata kelola sektor energi nasional. Selain itu, Perpu juga dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan peran strategis Pertamina sebagai alat negara dalam mewujudkan kedaulatan energi.

Menurutnya, kebuntuan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas di DPR selama lebih dari satu dekade telah menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan ketahanan energi nasional jika tidak segera diatasi.

“Stagnasi regulasi migas bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi telah berkembang menjadi persoalan ketahanan nasional. Karena itu Perpu menjadi langkah konstitusional untuk memutus kebuntuan hukum dan menata ulang tata kelola migas nasional,” ujar Arie.

Ia juga menyoroti kondisi sektor energi nasional yang dinilai semakin rentan akibat meningkatnya ketergantungan pada impor. Produksi minyak Indonesia yang pernah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari kini berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan energi terus meningkat.

Akibat kesenjangan tersebut, Indonesia semakin bergantung pada impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG. Ketergantungan ini membuat ketahanan energi nasional dinilai sangat sensitif terhadap fluktuasi harga global, gangguan pasokan internasional, maupun dinamika geopolitik.

Arie menjelaskan, kondisi tersebut tidak terlepas dari desain tata kelola migas setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Dalam sistem tersebut, Pertamina diposisikan sebagai salah satu pelaku usaha di pasar, bukan sebagai instrumen utama negara dalam mengelola sumber daya energi strategis.

FSPPB juga menilai struktur holding dan subholding Pertamina yang dibentuk dalam beberapa tahun terakhir justru menimbulkan fragmentasi pengelolaan migas. Pemisahan bisnis antara sektor hulu, pengolahan, hingga hilir dinilai berpotensi melemahkan efisiensi rantai pasok serta menyulitkan konsolidasi aset strategis negara.

Karena itu, melalui Perpu Migas FSPPB mendorong pemerintah melakukan reintegrasi Pertamina secara struktural dan fungsional agar pengelolaan migas nasional kembali terkoordinasi dari hulu hingga hilir. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan satu arah kebijakan, satu orkestrasi bisnis, dan satu komando strategis dalam pengelolaan energi nasional.

Selain itu, FSPPB menegaskan bahwa penguatan peran negara dalam sektor migas tidak bertentangan dengan iklim investasi. Justru kepastian tata kelola yang jelas dinilai dapat meningkatkan kepercayaan investor karena memberikan arah kebijakan yang lebih konsisten.

Melalui forum tersebut, FSPPB mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal agenda pembenahan tata kelola migas sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan energi nasional dan memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.

Rekomendasi Berita