Kedubes Iran: Mojtaba Khamenei Pemimpin yang Sah

  • 09 Mar 2026 19:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyatakan terpilihnya Ayatollah Seyyed Mojtaba Hosseini Khamenei melalui mekanisme konstitusi yang sah. Mojtaba Khamenei telah terpilih sebagai pemimpin tertinggi di Iran menggantikan ayahandanya Ali Khamenei yang gugur dalam serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran.

Menurut Kedubes Iran, pemilihan pemimpin baru itu dilakukan melalui mekanisme konstitusi Iran oleh Dewan Pakar Kepemimpinan. Iran menegaskan bahwa sistem pemerintahan negara itu tetap berjalan berdasarkan hukum, suara rakyat, dan nilai-nilai yang dianut negara.

Pemilihan Ayatollah Seyyed Mojtaba Hosseini Khamenei telah ditetapkan sebagai Pemimpin Ketiga Republik Islam Iran oleh Majelis Khobregan Kepemimpinan 8 Maret 2026. Pemimpin tertinggi Republik Islam Iran yang pertama adalah Ayatollah Khomeini (1979-1989) dan yang kedua adalah Ayatollah Ali Khamenei (1989-2026).

Menurut laporan berbagai media internasional awal Maret 2026, Presiden AS Donald Trump menyatakan keinginan terlibat langsung dalam menentukan pemimpin baru Iran. Pernyataan ini dikemukakan usai meninggalnya Ayatollah Ali Khamenei.

Trump menolak putra Khamenei, Mojtaba, dan menegaskan Iran harus menyerah tanpa syarat di tengah konflik yang meningkat. Trump mengklaim pihaknya memiliki hak untuk menentukan pengganti Khamenei untuk memastukan "harmoni dan perdamaian".

Amerika Serikat dan Israel telah menyerang Iran sejak 28 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026. Kedutaan Besar Iran menyebut serangan tersebut telah menimbulkan korban jiwa lebih dari 1.300 anak-anak dan warga sipil tewas serta ribuan fasilitas sipil rusak.

Sejumlah infrastruktur yang terdampak antara lain rumah tinggal, pusat perdagangan, fasilitas kesehatan, hingga sekolah. Selain itu, beberapa fasilitas energi dan bangunan milik Perhimpunan Bulan Sabit Merah juga disebut mengalami kerusakan.

Iran juga menuding adanya serangan terhadap kapal perang Iran bernama Dena di perairan internasional. Kapal tersebut dilaporkan tengah melakukan perjalanan ke India untuk mengikuti program pelatihan atas undangan Angkatan Laut India.

Serangan tersebut disebut menyebabkan 104 awak kapal tewas dan dinilai sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional. Iran juga menuduh serangan lain menargetkan infrastruktur sipil seperti bandara, pesawat penumpang, serta fasilitas penyulingan air di Pulau Qeshm.

Pemerintah Iran menegaskan memiliki hak untuk mempertahankan diri sesuai Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Iran menyatakan angkatan bersenjatanya akan menggunakan seluruh kemampuan untuk menghadapi serangan hingga agresi dihentikan.

Selain itu, Iran menilai tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap proses diplomasi dengan Amerika Serikat. Hal tersebut disebut terkait beberapa peristiwa yang dinilai sebagai pengkhianatan terhadap proses perundingan antara kedua negara.

Sebaliknya, Presiden Donald Trump mengatakan bahwa Iran telah mengontak Gedung Putih untuk meminta perundingan. Atas permintaan Iran itu, Donald Trump menolak melakukan negosiasi dengan Iran.

Kedutaan Besar Iran di Jakarta juga menyatakan mengutuk keras tindakan yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayah Iran. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Piagam PBB, hukum internasional, serta hukum kemanusiaan.

Iran menilai serangan tersebut menjadi ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan kawasan maupun dunia. Karena itu, masyarakat internasional diminta mengambil langkah nyata untuk menghentikan agresi dan menjaga stabilitas global.

Rekomendasi Berita