THR 2026 ASN Pemko Gunungsitoli Disalurkan
- 14 Mar 2026 17:31 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Gunungsitoli mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2026 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Gunungsitoli mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,24 miliar untuk pembayaran THR bagi 2.986 ASN termasuk PPPK, serta Rp835 juta untuk pembayaran THR bagi 786 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Pemberian THR kepada PPPK dan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dimana besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan formula jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Adapun mekanisme pembayaran THR bagi ASN dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Membayar Belanja Langsung (SPM BL-LS) pada masing-masing perangkat daerah. Pemerintah Kota Gunungsitoli mulai menyalurkan THR sejak 11 Maret 2026, dan seluruh proses pembayaran dipastikan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
”Atas nama Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap penyaluran THR ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur serta memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat menjelang hari raya. Selain itu, seluruh ASN dan PPPK diharapkan terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Gunungsitoli,” ujar Wali Kota Gunungsitoli.
Pemberian THR tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 mengenai percepatan pembentukan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menetapkan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026.