Pemprov Gorontalo Tegas Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
- 13 Mar 2026 10:25 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo secara tegas melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Kebijakan ini diumumkan bersamaan dengan dimulainya vaksinasi rabies massal tingkat provinsi. Adapun tujuan dari larangan tersebut tidak lain untuk memperkuat upaya eliminasi rabies, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara PROJECT Sulawesi dan Gubemur Gorontalo, yang memformalkan kerja sama dalam menangani dua isu yang saling berkaitan erat, yaitu pencegahan rabies dan penghentian perdagangan daging anjing serta kucing.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, Ramdhan Pade mengatakan, larangan tersebut juga sudah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 tahun 2025 tentang pengendalian penanggulangan penyakit Hewan Rabies.
"Melalui Pergub ini, pemerintah daerah berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat maupun kesejahteraan hewan sambil menjunjung kesejahteraan komunitas kami," tegas Ramdhan, Jumat 13 Maret 2026.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah melarang seluruh bentuk perdagangan komersial anjing dan kucing untuk konsumsi manusia di wilayah Provinsi Gorontalo. Larangan meliputi penjualan hewan hidup, penjualan daging, hingga produk olahan dari anjing dan kucing. Aturan ini berlaku bagi seluruh rantai distribusi mulai dari pedagang, pengepul, pengangkut hingga penjual.
Dengan terbitnya Pergub tersebut, Gorontalo menjadi Provinsi ke dua di Indonesia yang secara eksplisit melarang perdagangan daging anjing dan kucing, sekaligus memperkuat komitmen terhadap target nasional eliminasi kematian manusia akibat rabies.
"Pendekatan terpadu ini menempatkan Gorontalo sebagai salah satu daerah pelopor dalam integrasi kebijakan kesehatan masyarakat dan perlindungan hewan di Indonesia," tuturnya.
Ramdhan menambahkan, Meski konsumsi daging anjing tidak umum di Gorontalo, daerah ini menjadi jalur distribusi atau transit menuju wilayah lain di Sulawesi. Beberapa temuan menunjukkan sebagian besar anjing yang diperdagangkan untuk konsumsi di wilayah lain berasal atau melewati Gorontalo. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah ini diharapkan dapat menutup celah perdagangan sekaligus mendukung target nasional eliminasi rabies.
"Selama ini, praktik perdagangan tersebut menjadi hambatan serius terhadap eliminasi rabies karena melibatkan perpindahan hewan tanpa vaksinasi, meningkatkan risiko paparan manusia, serta mengganggu cakupan vaksinasi massal," tandasnya.