Pemkab Fakfak Dukung Regulasi Pelestarian Situs Keagamaan
- 10 Mar 2026 02:00 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Bupati Fakfak Samaun Dahlan membuka kegiatan Konsultasi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembangunan, Perlindungan dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Papua Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Winder Tuare Fakfak, Senin 9 Maret 2026.
Konsultasi publik ini digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR Provinsi Papua Barat (Bapemperda) sebagai bagian dari proses penyusunan naskah akademik sebelum rancangan regulasi tersebut ditetapkan.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan Papua Barat, termasuk Kabupaten Fakfak, dikenal sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang kehidupan yang damai serta toleransi antarumat beragama.
Menurutnya, nilai-nilai persaudaraan yang diwariskan oleh para leluhur telah menjadi fondasi penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang rukun dan saling menghargai.
“Di Kabupaten Fakfak kita mengenal filosofi satu tungku tiga batu yang melambangkan persatuan dan keharmonisan antarumat beragama. Nilai ini bukan hanya simbol, tetapi telah hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat Fakfak sejak dahulu hingga sekarang,” kata Samaun Dahlan.
Ia menegaskan, situs-situs keagamaan yang ada di Papua Barat bukan sekadar bangunan tempat ibadah, melainkan juga bagian dari warisan sejarah, identitas budaya, dan perjalanan spiritual masyarakat yang harus dijaga bersama.
Karena itu, penyusunan Raperdasus tentang pembangunan, perlindungan dan pelestarian situs-situs keagamaan dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan dasar hukum dalam upaya pengelolaan dan pengembangan situs yang memiliki nilai sejarah, budaya dan spiritual.
Bupati juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan tokoh agama, akademisi serta berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
“Melalui forum konsultasi publik ini kita berharap ada berbagai masukan, saran dan pandangan dari para tokoh agama, akademisi serta seluruh pemangku kepentingan, sehingga naskah akademik yang disusun benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Papua Barat,” ujarnya.