Tambang Ilegal Marak, Wagub Krisantus Minta WPR Diperjelas
- 12 Mar 2026 18:41 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat masih menjadi persoalan kompleks yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pemerintah daerah menilai persoalan ini perlu disikapi secara bijak melalui regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.
“Nah ini kan seperti makan buah simalakama. Kalau bicara kerusakan lingkungan, memang lingkungan sudah banyak yang rusak, tetapi di sisi lain ratusan ribu kepala keluarga menggantungkan hidupnya dari aktivitas PETI,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Kristianus Kurniawan di Sanggau pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kristantus mengatakan, kondisi tersebut membuat pemerintah harus mencari solusi yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan rakyat. Oleh karena itu, dukungan regulasi dari pemerintah pusat menjadi langkah penting untuk menata aktivitas pertambangan rakyat secara legal dan terkontrol.
“Maka sekarang perlu goodwill dari pemerintah pusat untuk memberikan regulasi yang jelas, misalnya melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat serta Izin Pertambangan Rakyat. Kemudian saya juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk segera merevisi tata ruang wilayahnya,” ujarnya.
Ia menilai, selama ini banyak persoalan muncul karena penyusunan tata ruang dilakukan secara top-down tanpa mempertimbangkan kondisi riil di daerah. Akibatnya, berbagai konflik horizontal dan konflik agraria sering terjadi di lapangan, terutama terkait batas kawasan hutan, lahan usaha, hingga pertambangan.
“Maka terjadilah konflik horizontal, konflik agraria, bahkan muncul konflik dengan kawasan seperti PKH. Itu terjadi karena yang dibuat selama ini lebih seperti tata ruangan di atas meja, bukan tata ruang yang benar-benar mempertimbangkan kondisi di lapangan,” tuturnya.
Pemerintah provinsi mendorong agar penyusunan tata ruang ke depan dilakukan dengan pendekatan dari bawah ke atas atau bottom-up. Dengan demikian, pemerintah kabupaten dan kota dapat lebih berperan karena merekalah yang paling memahami kondisi wilayah, potensi sumber daya, serta kebutuhan masyarakat di daerahnya.