Ribuan WNI Dipulangkan dari Malaysia Sepanjang Januari-Februari

  • 27 Feb 2026 21:58 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Sedikitnya 1.162 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNI-B) dideportasi dari Malaysia dalam dua bulan pertama tahun 2026. Seluruh pemulangan dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat, yang menjadi pintu utama arus balik deportan dari wilayah Sarawak.

Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, mengungkapkan bahwa hingga akhir Februari tercatat total ada sebanyak 1.162 orang WNI telah dipulangkan melalui Entikong. Angka ini menjadi perhatian serius dari Perwakilan Pemerintah Indonesia di Sarawak dan juga bagi para pekerja migran dan pelancong agar memastikan legalitas dokumen sebelum memasuki wilayah Malaysia.

“Volume deportasi pada awal tahun ini menunjukkan tren yang cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ungkap Abdullah Zulkifli saat memberikan pendampingan pemulangan WNI di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Jumat 27 Februari 2026.

Konjen Abdullah menyampaikan, besarnya jumlah deportan dalam waktu singkat turut memberi tekanan pada fasilitas penerimaan di perbatasan. Kedatangan dalam kelompok besar kerap melampaui kapasitas normal, sehingga memerlukan koordinasi cepat lintas instansi, mulai dari imigrasi, aparat keamanan, hingga petugas sosial dan kesehatan.

Meski menghadapi lonjakan signifikan, kata dia, sinergi antar instansi di PLBN Entikong dinilai mampu merespons situasi dengan relatif baik. Proses administrasi, pendataan, hingga pemulangan lanjutan ke daerah asal dilakukan secara terpadu untuk mencegah penumpukan berkepanjangan.

Selain deportasi massal, KJRI Kuching juga menangani kasus khusus yang membutuhkan perhatian medis. Terbaru, tiga WNI dengan kondisi kesehatan serius difasilitasi transportasi medis hingga tiba kembali di Indonesia dengan aman.

Salah seorang WNI yang menderita sakit dan difasilitasi pemulangan ke tanah air oleh Tim Perlindungan KJRI Kuching, Jumat 27 Februari 2026. (Foto: RRI/Rangga)

Menurut dia, fenomena meningkatnya jumlah WNI bermasalah dipulangkan ke tanah air ini menegaskan bahwa persoalan pekerja migran ilegal dan pelanggaran izin tinggal masih menjadi tantangan serius. Pemerintah melalui KJRI Kuching, dikatakan, terus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum negara tujuan demi menghindari risiko penahanan dan deportasi.

“Kami menekankan pentingnya ketaatan pada hukum setempat dan kelengkapan dokumen perjalanan guna meminimalisir risiko hukum di luar negeri," ujarnya.

Abdullah berharap, langkah preventif dan edukasi yang masif dapat menekan angka deportasi di masa mendatang. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya melindungi WNI dari sanksi hukum, tetapi juga menjaga martabat dan keselamatan mereka selama berada di luar negeri.

Rekomendasi Berita