KJRI Kuching Pulangkan Dua WNI Korban Pencurian
- 06 Feb 2026 16:13 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melakukan repatriasi terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Sarawak, Malaysia. Keduanya merupakan calon Pekerja Migran Indonesia yang gagal bekerja akibat kehilangan dokumen penting.
Konsul Jenderal RI-Kuching, Abdullah Zulkifli mengungkapkan, kedua WNI tersebut mengalami musibah pencurian di Terminal Bus Sarawak. Akibat kejadian itu, paspor dan sejumlah dokumen pribadi korban hilang.
"Setelah kejadian tersebut, kedua WNI diamankan oleh pihak Kepolisian setempat. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada KJRI Kuching untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan," kata Abdullah Zulkifli, Jumat 6 Februari 2026.
“Kedua WNI yang kita damping khusus pemulangan itu adalah korban kasus pencurian paspor saat berada di Sarawak, hingga kehilangan dokumen seperti paspornya,” sambungnya.
Abdullah menyebut, kedua WNI tersebut bernama Nina (27) dan Astuti (35). Keduanya merupakan perempuan asal Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, kata Abdullah, dalam proses pemulangannya, KJRI Kuching menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti. Dokumen tersebut digunakan untuk memfasilitasi kepulangan ke tanah air.
"Proses repatriasi dilakukan melalui jalur perbatasan Tebedu Malaysia dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Jalur ini dipilih untuk memastikan kepulangan berlangsung aman dan sesuai ketentuan keimigrasian," ujarnya.
Dia mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Sarawak agar selalu melalui prosedur resmi. Ia menegaskan, pentingnya kelengkapan dokumen guna menghindari risiko hukum dan kerugian pribadi.