Puluhan WNI Bermasalah Dideportasi Melalui PLBN Entikong

  • 06 Feb 2026 15:32 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melaksanakan pendampingan pemulangan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Sarawak, Malaysia. Proses Deportasi berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026, melalui perbatasan Tebedu Sarawak Malaysia dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Konsul Jenderal RI-Kuching, Abdullah Zulkifli, menyebut total WNI/PMI yang dipulangkan berjumlah 35 orang. Seluruhnya merupakan deportan dewasa, terdiri atas 23 laki-laki dan 14 perempuan, tanpa keterlibatan anak-anak.

“Jadi tim perlindungan KJRI Kuching, kembali memberikan pendampingan untuk proses pemulangan warga kita, baik melalui jalur deportasi maupun deportasi,” kata Zulkifli.

Ia menjelaskan, dalam catatan untuk WNI deportasi dari sisi dokumen perjalanan, sebanyak 25 WNI dipulangkan menggunakan paspor, sementara 10 lainnya menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen tersebut diberikan untuk memastikan proses pemulangan WNI ke tanah air berjalan sesuai ketentuan.

"Berdasarkan data daerah asal, mayoritas deportan berasal dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 21 orang. Sisanya berasal dari Jawa Barat (8 orang), serta Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Dia menyampaikan, terkait pelanggaran hukum, sebanyak 10 orang melanggar Pasal 6 ayat Akta Imigresen 1959/63 karena masuk ke Malaysia tanpa dokumen sah. Selain itu, 22 orang melanggar Pasal 15 ayat karena melebihi masa tinggal, serta kasus lain terkait judi online dan narkotika.

Proses deportasi dilakukan melalui jalur CIQS Tebedu - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong untuk memastikan kelancaran pemulangan ke Indonesia. "Kami juga menyerahkan Surat Kemudahan Perjalanan kepada otoritas Indonesia guna memfasilitasi kepulangan para WNI ke daerah asal masing-masing," sambungnya.


Rekomendasi Berita