Ratusan WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
- 31 Jan 2026 20:40 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memfasilitasi pemulangan 327 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia. Pemulangan dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, menjelaskan bahwa 327 WNI yang dideportasi terdiri 273 laki-laki dan 54 perempuan yang memiliki status dokumen perjalanan yang berbeda-beda. Dari 327 WNI yang dipulangkan, 249 orang memiliki paspor, sementara 73 lainnya tidak memiliki surat izin kerja.
“Sebanyak 327 WNI bermasalah dipulangkan dari Depo Semuja, Serian. Seluruh proses kami dampingi hingga mereka tiba dengan aman di wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong,” ujar Abdullah Zulkifli, Sabtu 31 Januari 2026.
Setibanya di PLBN Entikong, para WNI bermasalah menjalani tahapan verifikasi data oleh instansi terkait. Petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur sebelum mereka dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Pemulangan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada WNI. Kami memastikan seluruh proses pemulangan berjalan dengan baik hingga para WNI kembali ke daerah asal,” kata Abdullah Zulkifli.
Ia mengungkapkan bahwa mayoritas deportan berasal dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 120 orang. Selanjutnya berasal dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 71 orang, Jawa Timur 31 orang, serta daerah lain seperti Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
KJRI Kuching turut mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi mekanisme resmi dalam bekerja di luar negeri. Kepatuhan terhadap prosedur tersebut dinilai penting guna menghindari risiko hukum serta memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI.