Efisiensi Anggaran Desa Selaras Program Pusat Terbaru
- 03 Feb 2026 17:11 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID,Entikong - Pemerintah desa di seluruh Indonesia terus melakukan efisiensi penggunaan anggaran desa melalui penyesuaian prioritas program yang selaras dengan arahan pemerintah pusat dan peraturan menteri desa terbaru. Hal ini disampaikan Sunarto, Kepala Desa Pedalaman, Kabupaten sanggau, dalam program dialog Entikong menyapa RRI Entikong,Selasa 3 Februari 2026.
Menurut Sunarto, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 menjadi pedoman utama penggunaan dana desa tahun anggaran 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa anggaran desa harus digunakan secara efektif untuk program yang berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat desa.
"Pembangunan desa tetap merunut pada peraturan pusat,hampir tidak ada pembangunan lagi,kecuali untuk program padat karya tunai. hal ini akan kami lakukan, sehingga tetap bisa melanjutkan pembangunan didesa kami ," kata Sunarto
Salah satu program prioritas yang dioptimalkan adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. BLT diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan hasil Musyawarah Desa dan data yang akurat, sebagai bentuk dukungan sosial kepada warga yang paling membutuhkan.
Selain itu kata Sunarto, desa juga mengalokasikan anggaran untuk penguatan ketahanan iklim dan tangguh bencana dengan program-program yang meningkatkan kesiapsiagaan dan ketahanan lingkungan desa. Untuk desa Pedalaman telah menerapkan sejumlah inisiatif konservasi dan adaptasi untuk menghadapi perubahan cuaca ekstrem.
Dalam sektor kesehatan, prioritas anggaran diarahkan pada peningkatan layanan kesehatan dasar di tingkat desa. Hal ini mencakup pengadaan fasilitas kesehatan, promosi kesehatan masyarakat, serta intervensi pencegahan penyakit yang terintegrasi.
“Kami menilai bahwa kesehatan warga desa merupakan modal utama dalam pembangunan, apabila warga kami sehat,tentu akan berpengaruh pada peningkatan perekonomian didesa,” ucapnya.
Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) juga mendapatkan porsi alokasi anggaran sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan membantu pengentasan kemiskinan. Pemerintah pusat mendorong pembangunan koperasi ini di setiap desa sebagai pusat layanan ekonomi, penyediaan produk lokal, serta akses modal usaha.
Sunarto menjelaskan, untuk mendukung realisasi program tersebut, desa menggunakan skema padat karya tunai desa (cash for work) yang memberdayakan tenaga kerja lokal dalam pembangunan infrastruktur desa. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya membangun fasilitas fisik tetapi juga membuka peluang kerja dan peningkatan pendapatan warga setempat.
“Efisiensi anggaran bukan sekadar mengurangi pengeluaran, tetapi memastikan setiap rupiah memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” terang Sunarto.