Halo RRI Terima Aduan Pembongkaran Kios di Boanawa
- 13 Mar 2026 13:09 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Program interaktif Halo RRI yang disiarkan RRI Pro 1 Ende kembali menerima aduan masyarakat terkait penertiban bangunan di wilayah Kota Ende. Kali ini, aduan datang dari seorang warga bernama Oma Ceril yang menyampaikan kekhawatirannya mengenai rencana pembongkaran kios miliknya di kawasan Bonawa.
Dalam siaran tersebut, Oma Ceril menjelaskan bahwa kios miliknya berada di wilayah cabang Pu'upui, Bhoanawa. Ia mengaku mendengar informasi bahwa kios tersebut akan dibongkar oleh petugas dari Satpol PP Ende.
Padahal menurutnya, posisi atap kios berada sekitar tiga meter dari trotoar dan tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki. Oma Ceril berharap ada solusi dari pemerintah agar kios tersebut tidak dibongkar.
Ia menilai keberadaan bangunan itu selama ini tidak menghambat pengguna jalan. Sehingga pihaknya berharap perhatian dan pengertian baik dari Satpol PP Ende.
Menanggapi aduan tersebut, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende, Ibrahim, mengatakan pihaknya bersama anggota telah melakukan pemantauan di lapangan, termasuk di kawasan Bonawa. Menurutnya, bangunan yang berdiri di bahu jalan maupun trotoar tetap harus ditertibkan karena area tersebut merupakan fasilitas umum milik negara.
“Bahu jalan dan trotoar merupakan fasilitas negara sehingga tidak diperbolehkan digunakan untuk mendirikan bangunan seperti kios atau aktivitas perdagangan lainnya,” kata Ibrahim saat dikonfirmasi dalam program Halo RRI, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Ende, baik di kawasan kota maupun kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan ketertiban serta menjaga kenyamanan pejalan kaki.
Satpol PP, lanjut Ibrahim, sebelumnya telah memberikan teguran kepada pemilik bangunan yang berada di bahu jalan. Masyarakat juga telah diimbau melalui berbagai media untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Namun apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengambil langkah penertiban. Petugas juga akan melakukan pembongkaran secara langsung terhadap bangunan yang melanggar aturan.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa trotoar dan bahu jalan tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan atau bangunan permanen,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Ende untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota. Salah satunya dengan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.